Ngaji Hukum: Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana tidak terlepas dari batas-batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum pidana mengandung pengertian bahwa segala bentuk larangan atau pelanggaran yang apabila dilakukan maka dapat dikenai pidana oleh undang-undang.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) yaitu: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Pengertian hukum pidana menurut ahli
Batas-batas yang telah ditetapkan dalam hukum pidana merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku dari hukum pidana itu sendiri. Berpijak dari kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, maka secara garis besar hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan tentang : (Adami Chazawi, 2002)
1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (Straf) bagi yang melanggar larangan itu;
2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelangggar untuk dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya;
3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat kelengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan hatus dilakukan oleh tersangka/terdakwah pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Batasan di atas merupakan cakupan umum dalam mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keilmuan. Tentunya batasan tersebut masih terdapat banyak kekurangan, terutama dalam menyangkut hal-hal yang spesifik terkait hukum pidana.
Sedangkan, Moeljatno mengungkapkan bahwa makna hukum pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : (Moeljatno, 1985)
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Rumusan Moeljatno terkait hukum pidana di atas menjelaskan tentang bagaimana menentukan pertanggungjawaban tindak pidana berikut proses objektif dari makna hukum pidana.
Dalam menentukan dasar-dasar dan aturan-aturan hukum pidana tentunya berpijak pada dua aspek yakni hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil biasanya disebut juga dengan “hukum pidana”, dan hukum pidana formil biasanya disebut dengan “hukum acara pidana”.
Hukum pidana materil dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang apa, siapa dan bagimana suatu perbuatan dapat dipidana. Sedangkan hukum pidana formil dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana hukum pidana materil dapat dipertahankan. (Arthur)
Referensi
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 2.
- Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm. 1.
Recent Posts
Ngaji Galileo #5: Banjir Dibentuk atau Terbentuk?
Banjir kerap dipahami sebagai takdir alam: hujan deras, sungai meluap, lalu bencana terjadi. Namun benarkah…
Gunung Rinjani: Milestone Etnopsikologis Suku Sasak
Gunung Rinjani bukan sekadar gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia dengan ketinggian 3.726 mdpl. Bagi…
Melipat Luka, Merenda Asa, Merajut Cita
Dalam hitungan hari 2025 segera undur diri, sirna di ujung senja. Kalender baru telah bersiap…
Pemicu Timbulnya Stress pada Orang yang Sedang Mengerjakan Skripsi
Skripsi merupakan tugas akhir yang wajib diselesaikan oleh mahasiswa sarjana sebagai syarat kelulusan. Proses penyusunan…
Mental Health: Skripsi=Stres? Ngaji Galileo #4
Di dunia akademik, skripsi sering jadi momok yang menakutkan. Ada yang resah sejak judul belum…
Bencana dan Tanggung Jawab Kader Eksakta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 22.468 kejadian bencana dalam kurun 2020 hingga 2024, didominasi…