Categories: Agama

Ngaji Nikah: Memahami Pengertian Nikah Menurut Agama dan Undang-Undang

Reading Time: 2 minutes

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian Nikah adalah kawin, yang berarti mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan peraturan agama maupun peraturan negara.

Sedangkan dalam fiqih, pernikahan adalah الضم  dan الجمع, yang artinya “berkumpul atau bersetubuh”. Menurut pengertian syara’ dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, pernikahan ialah :

“Aqad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan cara berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.”

Pengertian tersebut hanya melihat dari satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan.

Dari sisi syari’at, istilah nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz nikȃh atau tazwȋj. Definisi nikah tidak terdapat perbedaan prinsipil di kalangan ulama-ulama fikih, yang hanya ada perbedaan redaksional saja.

Dalam hal itu ulama fikih bersepakat bahwa nikah itu adalah akad yang di atur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan terhadap farj (kemaluan) perempuan dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.

Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 di sebutkan; “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mȋtsaqȃn ghalȋdzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Kemudian, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1. Disana dinyatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Mecca)

Referensi

  • H. Abdurrahman, SH.,MH., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010 )
  • Peter Salim dkk, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Modern English Press: Jakarta, 2002)
  • Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN di Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih Jilid II, ttp, 1984, cet.2
  • Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, (Darul Fikr: Damaskus, 2004)
  • Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)Yayan Sopyan dalam Sri Mulyani, Relasi Suami Istri dalam Islam, ,(Pusat Sudi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2004)
NgajiGalileo

Recent Posts

1/4 Abad Rayon PMII Galileo: Jejak Langkah dan Api Perjuangan

Dua puluh lima tahun lalu (10 Juni 2000), di tengah semangat intelektual dan gairah pencerahan,…

18 jam ago

Hijau Itu Keren: Cara Bikin Teknologi Ramah Lingkungan yang Nggak Bikin Bumi Panas

Pernah kepikiran nggak sih, gimana caranya kita bisa terus pakai teknologi tanpa bikin bumi makin…

2 hari ago

Bioteknologi Bukan Cuma Soal Cloning: Kenalan Yuk Sama Jenis dan Manfaatnya!

Kalau kamu pernah menonton film kloning atau tanaman super yang bisa tumbuh tanpa tanah. Kemungkinan…

3 hari ago

Energi Masa Depan: Bumi Butuh Liburan dari Bahan Bakar Fosil

Coba bayangin, kamu lagi naik motor atau mobil, eh tiba-tiba semua SPBU tutup karena bensin…

4 hari ago

Ngoding Asik, Ngerti Logik: 10 Buku Teknologi Informatika Wajib Baca Buat Pelajar & Mahasiswa

Halo, sobat digital! Kamu lagi nyari buku bacaan yang keren buat ngulik lebih dalam dunia…

5 hari ago

Tips Belajar Seru di Jurusan Teknologi Informatika: Bikin Asyik Aja!

Selamat datang di dunia di mana kopi jadi sahabat sejati, dan layar laptop jadi cermin…

6 hari ago