Ngaji Nikah: Memahami Pengertian Nikah Menurut Agama dan Undang-Undang
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian Nikah adalah kawin, yang berarti mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan peraturan agama maupun peraturan negara.
Sedangkan dalam fiqih, pernikahan adalah الضم dan الجمع, yang artinya “berkumpul atau bersetubuh”. Menurut pengertian syara’ dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, pernikahan ialah :
“Aqad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan cara berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.”
Pengertian tersebut hanya melihat dari satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan.
Dari sisi syari’at, istilah nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz nikȃh atau tazwȋj. Definisi nikah tidak terdapat perbedaan prinsipil di kalangan ulama-ulama fikih, yang hanya ada perbedaan redaksional saja.
Dalam hal itu ulama fikih bersepakat bahwa nikah itu adalah akad yang di atur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan terhadap farj (kemaluan) perempuan dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.
Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 di sebutkan; “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mȋtsaqȃn ghalȋdzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Kemudian, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1. Disana dinyatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Mecca)
Referensi
- H. Abdurrahman, SH.,MH., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010 )
- Peter Salim dkk, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Modern English Press: Jakarta, 2002)
- Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN di Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih Jilid II, ttp, 1984, cet.2
- Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, (Darul Fikr: Damaskus, 2004)
- Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)Yayan Sopyan dalam Sri Mulyani, Relasi Suami Istri dalam Islam, ,(Pusat Sudi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2004)
Recent Posts
Green Energy & Tech: Transforming Our World for a Sustainable Future
Green energy is no longer a futuristic dream. It is our present reality. From solar…
Innovative Water Cleaning Technologies for a Cleaner Bathroom
Bathrooms are essential in every home. They are also where most water usage happens. Cleaning…
The Convergence of Technology and Humanities: A New Era of Interdisciplinary Advancement
Technology and humanities were once seen as separate domains. However, in recent years, their convergence…
The Digital Classroom: How Technology is Shaping Education Worldwide
Education is evolving rapidly. Technology is playing a key role. Digital tools, online learning, and…
Pure Water for All: Community-Friendly Water Filters Using Appropriate Technology
Water is essential for life. But many communities lack clean drinking water. This leads to…
Unpacking Technology: A Simple Guide for Students and Workers
In today’s world, technology touches every aspect of our daily lives. From the smartphone in…