Ngaji Nikah: Memahami Pengertian Nikah Menurut Agama dan Undang-Undang

Reading Time: 2 minutes

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian Nikah adalah kawin, yang berarti mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan peraturan agama maupun peraturan negara.

Sedangkan dalam fiqih, pernikahan adalah الضم  dan الجمع, yang artinya “berkumpul atau bersetubuh”. Menurut pengertian syara’ dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, pernikahan ialah :

“Aqad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan cara berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.”

Pengertian tersebut hanya melihat dari satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan.

Dari sisi syari’at, istilah nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz nikȃh atau tazwȋj. Definisi nikah tidak terdapat perbedaan prinsipil di kalangan ulama-ulama fikih, yang hanya ada perbedaan redaksional saja.

Dalam hal itu ulama fikih bersepakat bahwa nikah itu adalah akad yang di atur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan terhadap farj (kemaluan) perempuan dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.

Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 di sebutkan; “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mȋtsaqȃn ghalȋdzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Kemudian, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1. Disana dinyatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Mecca)

Referensi

  • H. Abdurrahman, SH.,MH., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010 )
  • Peter Salim dkk, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Modern English Press: Jakarta, 2002)
  • Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN di Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih Jilid II, ttp, 1984, cet.2
  • Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, (Darul Fikr: Damaskus, 2004)
  • Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)Yayan Sopyan dalam Sri Mulyani, Relasi Suami Istri dalam Islam, ,(Pusat Sudi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2004)
NgajiGalileo

Recent Posts

Bencana, Buah Narasi Kekuasaan dengan Citra Media

Bencana seringkali hadir dalam percakapan harian kita sebagai ‘tamu tak diundang’ yang menyebalkan, atau barangkali…

1 minggu ago

Ngaji Galileo #5: Banjir Dibentuk atau Terbentuk?

Banjir kerap dipahami sebagai takdir alam: hujan deras, sungai meluap, lalu bencana terjadi. Namun benarkah…

2 minggu ago

Gunung Rinjani: Milestone Etnopsikologis Suku Sasak

Gunung Rinjani bukan sekadar gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia dengan ketinggian 3.726 mdpl. Bagi…

3 minggu ago

Melipat Luka, Merenda Asa, Merajut Cita

Dalam hitungan hari 2025 segera undur diri, sirna di ujung senja. Kalender baru telah bersiap…

3 minggu ago

Pemicu Timbulnya Stress pada Orang yang Sedang Mengerjakan Skripsi

Skripsi merupakan tugas akhir yang wajib diselesaikan oleh mahasiswa sarjana sebagai syarat kelulusan. Proses penyusunan…

4 minggu ago

Mental Health: Skripsi=Stres? Ngaji Galileo #4

Di dunia akademik, skripsi sering jadi momok yang menakutkan. Ada yang resah sejak judul belum…

1 bulan ago