Categories: Agama

Ngaji Nikah: Memahami Pengertian Nikah Menurut Agama dan Undang-Undang

Reading Time: 2 minutes

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian Nikah adalah kawin, yang berarti mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan peraturan agama maupun peraturan negara.

Sedangkan dalam fiqih, pernikahan adalah الضم  dan الجمع, yang artinya “berkumpul atau bersetubuh”. Menurut pengertian syara’ dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, pernikahan ialah :

“Aqad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan cara berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.”

Pengertian tersebut hanya melihat dari satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan.

Dari sisi syari’at, istilah nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz nikȃh atau tazwȋj. Definisi nikah tidak terdapat perbedaan prinsipil di kalangan ulama-ulama fikih, yang hanya ada perbedaan redaksional saja.

Dalam hal itu ulama fikih bersepakat bahwa nikah itu adalah akad yang di atur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan terhadap farj (kemaluan) perempuan dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.

Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 di sebutkan; “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mȋtsaqȃn ghalȋdzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Kemudian, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1. Disana dinyatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Mecca)

Referensi

  • H. Abdurrahman, SH.,MH., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010 )
  • Peter Salim dkk, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Modern English Press: Jakarta, 2002)
  • Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN di Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih Jilid II, ttp, 1984, cet.2
  • Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, (Darul Fikr: Damaskus, 2004)
  • Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)Yayan Sopyan dalam Sri Mulyani, Relasi Suami Istri dalam Islam, ,(Pusat Sudi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2004)
NgajiGalileo

Recent Posts

Berorganisasi Menciptakan Holopis Kuntul Baris

10 September 2025, NGAJI GALILEO Part #1 diselenggarakan, awal untuk membuka semangat baru untuk mempertemukan…

3 minggu ago

Menyuarakan Gagasan di Era Digital: Teknik Podcast yang Efektif via Zoom

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia komunikasi, pendidikan, dan penyebaran informasi. Salah…

3 minggu ago

Mahasiswa Perlu Organisasi(?) – Ngaji Galileo September 2025

Hari ini, ahli-ahli mengatakan bahwa organisasi tak penting. Namun, mengapa? Tokoh bangsa kebanyakan lahir dari…

4 minggu ago

Inovasi Teknologi Terkini dalam Mengatasi Dampak Gas Air Mata

Penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan di berbagai negara banyak dipakai sebagai alat pengendalian…

1 bulan ago

Menembus Gerbang Kampus Impian: Strategi Belajar Fisika yang Efektif untuk Masuk Universitas

Fisika merupakan salah satu mata pelajaran yang memiliki peran penting dalam seleksi masuk perguruan tinggi.…

2 bulan ago

Panduan Lengkap Cara Menggunakan ChatGPT AI untuk Masyarakat Umum

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dan salah satu…

2 bulan ago