Ngaji Nikah: Memahami Pengertian Nikah Menurut Agama dan Undang-Undang
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian Nikah adalah kawin, yang berarti mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai dengan peraturan agama maupun peraturan negara.
Sedangkan dalam fiqih, pernikahan adalah الضم dan الجمع, yang artinya “berkumpul atau bersetubuh”. Menurut pengertian syara’ dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, pernikahan ialah :
“Aqad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan cara berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.”
Pengertian tersebut hanya melihat dari satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan.
Dari sisi syari’at, istilah nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz nikȃh atau tazwȋj. Definisi nikah tidak terdapat perbedaan prinsipil di kalangan ulama-ulama fikih, yang hanya ada perbedaan redaksional saja.
Dalam hal itu ulama fikih bersepakat bahwa nikah itu adalah akad yang di atur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan terhadap farj (kemaluan) perempuan dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.
Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 di sebutkan; “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mȋtsaqȃn ghalȋdzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Kemudian, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1. Disana dinyatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Mecca)
Referensi
- H. Abdurrahman, SH.,MH., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010 )
- Peter Salim dkk, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Modern English Press: Jakarta, 2002)
- Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN di Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih Jilid II, ttp, 1984, cet.2
- Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, (Darul Fikr: Damaskus, 2004)
- Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)Yayan Sopyan dalam Sri Mulyani, Relasi Suami Istri dalam Islam, ,(Pusat Sudi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2004)
Recent Posts
Segala-galanya Ambyar: Harapan di Tengah Kekacauan
Kita hidup di zaman yang menarik. Segala sesuatu tampaknya lebih baik dari sebelumnya—teknologi maju, makanan…
7 Pantun Indra Jegel: Menyatukan Medan, Melayu, dan Kearifan Lokal dalam Lantunan Rima
Pantun, sebagai bentuk puisi tradisional, selalu punya tempat di hati masyarakat Melayu. Tapi, siapa sangka…
Menemukan Makna Sejati: Panduan Praktis Menemukan MENGAPA dalam Hidup dan Karier
Dalam kehidupan dan karier, banyak orang merasa terjebak dalam rutinitas tanpa memahami alasan mendasar mengapa…
Review Buku Diet & Detoks Gadget: Dampak Penggunaan Gadget untuk Kesehatan Digital Keluarga
Gadget telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Mulai dari komunikasi, hiburan, hingga pekerjaan,…
Telaah Kritis Buku Filosofi Teras Karya Henry Manampiring
Dalam dunia yang terus bergerak cepat dengan segala tantangan kehidupan modern, seringkali kita mencari pegangan…
Kata-Kata Lucu Indra Jegel: Hiburan Ringan yang Mengocok Perut
Siapa yang tidak kenal dengan Indra Jegel? Komika asal Medan ini telah berhasil mencuri hati…