PESANTREN, SEKOLAH, DAN KONSERVASI LINGKUNGAN

Share artikel ini

Reading Time: < 1 minute

Pesantren, Sekolah, dan Konservasi Lingkungan – Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang senantiasa bersinergi dengan kearifan lokal. Karakternya indegenius, di mana pesantren merupakan kekayaan asli bangsa Indonesia yang mendunia dan dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.

Seperti diketahui bahwa santri (sebutan orang yang menimba ilmu di pesantren) tidak hanya mempelajari agama saja, lebih jauh dari itu sekarang ada beberapa pesantren yang secara konsisten mengajar santrinya untuk mencintai lingkungan. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Wali Sembilan Gomang di Tuban.

Pesantren Wali Sembilan

KH.KRMA. Noer Nasroh Hadiningrat selaku pengasuh Pondok Pesantren Wali Sembilan mengajarkan santrinya untuk senantiasa melestarikan hutan, hingga kemudian beliau banyak mendapatkan penghargaan di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga:   Ini Dia Materi Stand Up Comedy tentang Sekolah yang Kocak dan Lucu Banget

Hal tersebut tidak lepas dari keprihatinan Kyai terhadap kondisi hutan yang semakin rusak. Selain itu juga faktor pendidikan yang rendah, sehingga beliau juga berinisiatif untuk mendirikan SMK Negeri 1 Tuban Jurusan Kehutanan di pondok pesantren Wali Sembilan.

Inisiatif beliau disambut baik oleh berbagai pihak seperti, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Departemen Kehutanan (Dephut), Departemen Pertanian (Deptan), dan Perusahaan Hutan Indonesia (Perhutani).

Karena itu pada tanggal tanggal 17 Juli 2006, SMK Negeri 1 Tuban Jurusan Kehutanan di Pondok Pesantren Wali Sembilan secara resmi berdiri dengan jumlah murid saat itu sebanyak 43 orang yang berasal dari masyarakat sekitar hutan di Gomang Tuban.

Sekarang sekolah tersebut telah meluluskan banyak murid, dan beberapa di antaranya sudah bekerja di lembaga lingkungan hidup, baik itu lembaga pemerintahan atau pun swasta. Hal itu sesuai dengan cita-cita lembaga, yaitu terciptanya generasi yang profesional, andal, dan berakhlakul karimah dalam upaya eksplorasi, konservasi, dan peduli lingkungan. (fauzing)

Baca Juga:   MINYAK BULUS, BAGAIMANA HUKUM PEMAKAIANNYA?

Share artikel ini

Recommended For You

Tulis Komentar