Pengertian, Peran dan Tugas Staf Ahli di Pemerintahan Daerah

Share artikel ini

Reading Time: 3 minutes

Dalam struktur pemerintah daerah, seorang kepala pemerintah daerah disebut gubernur dalam lingkup propinsi, bupati dalam lingkup kabupaten, dan walikota dalam lingkup kotamadya. Kepala daerah masing-masing mempunyai perangkat daerah.

Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Salah satu perangkat daerah yang mempunyai peranan penting dalam membantu tugas dan fungsi kepala daerah adalah Staf Ahli. Dalam Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan bahwa: “Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli”.

Staf Ahli Kepala Daerah merupakan jabatan yang “strategis”, karena perannya sangat besar membantu kepala daerah dalam hal-hal tertentu.

Staf ahli merupakan jabatan struktural yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas. Bantuan yang diberikan oleh staf ahli ini berbentuk pemikiran-pemikiran yang berguna oleh Kepala Daerah dalam mengambil sebuah keputusan dan mencapai visi dan misi pemerintah daerah.

Dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, menyebutkan bahwa Staf Ahli Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah unsur pembantu Kepala Daerah yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai dengan keahliannya.

Peran dan Tugas Staf Ahli

Pada level atau organisasi macam apa pun, staf ahli memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan penyediaan informasi dan analisis yang perlu dilakukan guna pembuatan keputusan tertentu.

Dalam perspektif kebijakan publik, staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau rekomendasi dalam bentuk policy paper, kepada top manager atau pada tataran pemerintah daerah peran staf ahli adalah sebagai  policy adviser bagi Kepala Daerah.

Staf ahli pemerintah daerah dibutuhkan karena tidak lepas dari faktor kompleksitas persoalan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah. Adapun numenklatur jabatan Staf Ahli Kepala Daerah terdiri atas 3 (tiga), yaitu:

Baca Juga:   Catatan CEO Ngaji Galileo, Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Pertama

1. Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan, hukum dan politik.

2. Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan

Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

3. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia

Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

Dalam setiap daerah, jumlah dan nomenklatur staf ahli tidak mutlak harus terpenuhi namun jumlah dan nomenklatur jabatan staf ahli dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan kemampuan daerah masing-masing. Sehingga, tidak semua daerah jumlah staf ahlinya sama tergantung kondisi kebutuhan dan kemampuan daerah itu sendiri.

Adapun fungsi dari setiap nomenklatur Jabatan Staf Ahli antara lain:

1. Staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik

Tugasnya menyelenggarakan fungsi inventarisasi, analisis dan telaahan permasalahan bidang pemerintahan, hukum dan politik serta rekomendasi pemecahannya; penyusunan konsep telaahan pemecahan masalah di bidang pemerintahan, hukum dan politik sebagai bahan kebijakan kepala daerah; pengoordinasian penyiapan bahan keperluan rapat, seminar dan kegiatan dinas lain bagi kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Baca Juga:   Pendidikan Lingkungan di Finlandia, Apa Saja Materi yang Diajarkan

2. Staf ahli bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan

Tugasnya menyelenggarakan fungsi inventarisasi, analisis dan telaahan permasalahan bidang Pembangunan, ekonomi dan keuangan serta rekomendasi pemecahannya; penyusunan konsep telaahan pemecahan masalah di bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan sebagai bahan kebijakan kepala daerah; pengoordinasian penyiapan bahan keperluan rapat, seminar dan kegiatan dinas lain bagi kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

3. Staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia

Tugasnya menyelenggarakan fungsi inventarisasi, analisis dan telaahan permasalahan bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia serta rekomendasi pemecahannya; penyusunan konsep telaahan pemecahan masalah di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia sebagai bahan kebijakan kepala daerah; pengoordinasian penyiapan bahan keperluan rapat, seminar dan kegiatan dinas lain bagi kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa jabatan Staf Ahli Kepala Daerah adalah memberikan pertimbangan dan pengkajian mengenai setiap proses pengambilan kebijakan maupun ide dan gagasannya terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. (Arthur)


Share artikel ini

Recommended For You

Tulis Komentar