MINYAK BULUS, BAGAIMANA HUKUM PEMAKAIANNYA?

Share artikel ini

Reading Time: 4 minutes

Minyak Bulus, Bagaimana Hukum Pemakaiannya? – Minyak Bulus adalah sebuah konsentrat minyak yang berasal dari bulus atau penyu air tawar. Di Indonesia, minyak bulus didapatkan melalui proses pengolahan tradisional, yaitu dengan memanaskan lemak bulus dan bagian tubuh lainnya di bawah sinar matahari.

Bisa juga dipanaskan dalam ceret besar. Setelah proses pemanasan dan menjadi minyak, lalu hasilnya masih harus proses pengeringan lagi untuk proses penyaringan dan pengemasan secara terpisah. Setelah itu jadilah minyak bulus.

Pada usaha yang lebih modern, proses ini biasanya telah menggunakan distilasi uap. Yang mana minyak telah mengalami proses ekstrak. lalu menjadi murni lagi agar baunya tidak terlalu tengik.

Meskipun begitu, hasil minyak bulus ini masih mengeluarkan aroma yang amis. Umumnya minyak bulus di jual dalam bentuk botolan kecil ataupun beberapa produsen terkadang menjualnya dalam bentuk kapsul atau suplemen.

Manfaat Minyak Bulus

Minyak Bulus ternyata menyimpan banyak manfaat terutama dalam dunia kecantikan, biologi maupun dunia kesehatan, berikut di antaranya :

1. Mengencangkan dan mencerahkan kulit

Minyak bulus kaya dengan kandungan vitamin E yang berkhasiat untuk menghaluskan dan mengencangkan kulit tubuh dan wajah. Dengan pemakaian minyak bulus kulit pun akan terlihat lebih sehat dan segar

2. Bersifat anti aging dan mencegah penuaan dini

Kandungan alaminya juga membuat manfaat minyak bulus untuk wajah dan menangkal tanda-tanda penuaan dini. Anda tak perlu kosmetik kimia karena minyak bulus sangat ampuh mengusir keriput dan membuat wajah terlihat awet muda.

Baca Juga:   Kata-Kata Minal Aidzin Wal Faidzin Terbaru untuk Lebaran 2023

3. Mengecilkan pori-pori wajah

Pori-pori wajah yang terlalu besar selain dapat mengganggu penampilan juga dapat memancing radikal bebas. Nah, untuk mengecilkannya anda juga bisa mengoleskan minyak bulus secara rutin.

4. Menghilangkan stretch marks dan bekas luka

Manfaat minyak bulus bagi wanita yang juga penting adalah menghilangkan bekas luka dari kecelakaan atau bekas operasi. Herbal ini juga ampuh menyingkirkan ruam merah di wajah akibat stretch marks.

5. Mengendalikan kadar minyak wajah

Wajah berminyak tak jarang menjadi pemicu masalah pada wajah, seperti jerawat, komedo dan keriput. Untuk mengendalikan minyak di wajah Anda agar sehat dan cerah alami, bisa menggunakan dan mengoleskan minyak bulus di wajah.

6. Mengatasi jerawat dan komedo

Buat anda remaja putri yang sedang gelisah dengan wajahnya yang berjerawat ataupun tumbuh komedo, cobalah herbal ini. Oleskan saja minyak bulus secara rutin pada wajah secara teratur dan lihat hasilnya.

7. Untuk mengencangkan payudara

Popularitas manfaat minyak bulus bagi wanita karena bisa mengencangkan dan memperbesar payudara. Karena itulah herbal ini banyak wanita mencarinya, terutama yang telah memiliki banyak anak dan mulai mengendur dadanya menggunakan minyak bulus.

8. Menyembuhkan problem impotensi

Selain untuk wanita, manfaat minyak bulus untuk pria juga ternyata ada, seperti memperbaiki masalah keperkasaan kaum pria. Dengan terapi pijatan dengan minyak bulus, kabarnya baik untuk memulihkan impotensi.

Hukum Pemakaian Minyak Bulus dalam Islam

Meskipun minyak bulus di klaim mengandung banyak manfaat, namun tak jarang orang yang mempertanyakan akan hukum pemakainnya menurut agama Islam. Bulus merupakan termasuk hewan yang hidup di dua alam. Bulus biasanya hidup di air tawar dan dapat pula hidup di daratan.

Baca Juga:   Guru Zuhdi, Ulama Banjar Kharismatik yang Sangat Disegani dan Dihormati

Hukum Pemakaian Minyak Bulus menurut Beberapa Ulama Terdapat perbedaan pendapat, karena hidupnya di dua alam. Hal ini berlaku pula bagi hukum mengenai pengkonsumsian daging bulus termasuk hukum pemakaian minyak bulus terutama bagi umat islam.

Berikut ini rincian perbedaan pendapat ulama mazhab, sebagai berikut :

Ulama Malikiyah

Pendapat ulama Malikiyah membolehkan secara mutlak hewan yang dapat hidup di dua alam, antara lain adalah katak, buaya, kura-kura, penyu, bulus atau labi-labi dan kepiting.

Ulama Syafi’iyah

Berdasarkan pendapat ulama Syafi’iyah dibolehkan secara mutlak hewan yang dapat hidup di dua alam kecuali katak. Sedangkan hukum tentang burung air, maka halal jika disembelih terlebih dulu dengan cara yang syar’i.

Ulama Hambali

Menurut pendapat ulama Hambali, hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal terkecuali bila disembelih terlebih dahulu. Akan tetapi berbeda dengan kepiting, maka boleh untuk tidak menyembelih kepiting karena termasuk jenis hewan yang tidak memiliki saluran darah.

Ulama Hanafiyah

Menurut pendapat ulama Hanafiah, semua hewan yang hidup di dua alam tidak halal. Hanya hewan air yang hukumnya halal, dan itu hanyalah berlaku bagi ikan.

Hukum Pemakaian Minyak Bulus Dari Sudut Pandang Agama Islam Sebenarnya di dalam Al-Qur’an maupun Hadits, terutama hadits yang shahih, tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharaman hewan yang hidup di dua alam, terkecuali hukum tentang katak dan buaya. “Setiap hewan yang dapat hidup dalam air boleh dimakan terkecuali katak dan buaya.” Berdasarkan rujukan dari kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri yang mengutip pendapat dari Imam Ahmad.

Baca Juga:   Ada Doa Dibalik Lingkar Sajadah dan Santri Menulis Santri Juara

Kemudian berdasarkan hadits, nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Setiap hewan buas dan bertaring, maka memakan dagingnya adalah haram.

(HR. Muslim)

Hadits lainnya adalah :

Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

(HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih)

Dengan demikian hewan bernama bulus yang termasuk hewan dapat hidup di dua alam, maka dasar hukumnya akan kembali pada kaidah asal yaitu “Hukum asal segala sesuatu itu adalah halal terkecuali bila terdapat dalil yang jelas mengharamkannya”, dan kaidah asal ini pastinya juga berlaku pada hukum pemakaian minyak bulus.

Belum selesai mengenai hukum daging bulus maupun hukum pemakaian minyak bulus, karena Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa setiap hewan air yang dapat pula hidup di daratan, maka hukumnya tidak halal kecuali bila disembelih lebih dulu. Contohnya adalah burung air, kura- kura, penyu, bulus dan anjing laut.

Akan tetapi bagi hewan yang tidak memiliki saluran darah seperti kepiting maka hukumnya halal meski tidak melalui penyembelihan lebih dulu. Jadi kesimpulan mengenai hukum mengkonsumsi daging bulus maupun hukum pemakaian minyak bulus adalah “Dihalalkan hukumnya untuk mengkonsumsi daging bulus dan halal pula hukum pemakaian minyak bulus, asalkan melalui proses penyembelihan terlebih dulu, karena bulus termasuk jenis hewan yang hidup di dua alam dan memiliki saluran darah.”

Bagi Anda yang selama ini bertanya-tanya mengenai hukum pemakaian minyak bulus sebagai obat alami, maka dengan pembahasan dalam artikel ini semoga bisa menjawab pertanyaan Anda. (Risa)


Share artikel ini

Recommended For You

Tulis Komentar