Debat Vaksinasi dan Imunisasi, Hukum Dalam Islam

Share artikel ini

Reading Time: 3 minutes

Penulis : Risa

NgajiGalileo – Tak bisa dinafikan bahwa ada kepentingan publik yang bisa berbenturan dengan keyakinan religius. Salah satunya adalah urusan vaksin atau imunisasi.

Hingga kini banyak orang tua yang memutuskan untuk tidak memvaksin anaknya meskipun resikonya sangat besar. Alasannya tidak hanya masalah halal dan haram semata, namun berbagai macam pertimbangan seperti efek samping hingga faktor biaya. 

Untuk mengurangi keraguan masyarakat terhadap kehalalan vaksin, pemerintah pun menyertakan fatwa halal MUI dalam setiap bentuk kampanyenya.

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin melalui disuntikkan maupun diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Sedangkan, imunisasi merupakan proses dalam tubuh agar seseorang memiliki kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. 

Perbedaan vaksinasi dan imunisasi sering diabaikan karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit tertentu.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini beberapa hal yang bisa kita ketahui seputar pro dan kontra pemberian vaksin atau imunisasi.

Pendapat yang Kontra

  • Vaksin haram karena mengandung unsur-unsur haram seperti media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
  • Vaksin memberikan efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
  • Vaksin dinilai lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, dan banyak efek sampingnya.
  • Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang, sehingga tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
  • Vaksin merupakan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka melalui vaksin.
  • Vaksinasi merupakan kesempatan emas bagi mereka yang berkepentingan untuk menghasilkan uang dengan menggunakan kesempatan ini sebagi bisnis besar yang menguntungkan.
  • Menyingkirkan metode pengobatan alami yang sudah ada sejak dulu dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
  • Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
  • Adanya beberapa laporan bahwa anak yang tidak di imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di imunisasi.
Baca Juga:   SAJAK 'KATANYA'

Pendapat yang Pro

  • Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan vaksinasi merupakan bentuk usaha agar tehindar dari penyakit. Karena telah banyak kasus ibu hamil yang membawa virus penyakit tertentu kemudian menular kepada janinnya yang jistru bisa membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal.
  • Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus korona yang telah mewabah beberapa bulan ini. Sehingga vaksin perlu dilakukan untuk mencegah penularan virus dengan cepat.
  • Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
  • Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
  • Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
  • Jika vaksin memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
  • Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
  • Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Menurut fatwa tersebut, Imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit tertentu. Bahan untuk vaksin memang seharusnya halal, namun pada beberapa kondisi darurat yang mengancam jiwa atau menyebabkan kecacatan pada seseorang, vaksin yang mengandung unsur haram diperbolehkan. Keterangan bahwa belum ditemukannya vaksin yang halal harus dikeluarkan oleh tenaga medis yang kompeten dan dapat dipercaya.
Baca Juga:   MINYAK BULUS, BAGAIMANA HUKUM PEMAKAIANNYA?

Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya sekedar berbagi informasi tidak untuk provokasi.

Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu seharusnya kita berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.

 فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ

 “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]

Memang, kesehatan adalah salah satu rezeki dari Tuhan yang harus disyukuri. Salah satu bentuk syukur tersebut adalah dengan berusaha untuk selalu menjaga kesehatan dan mencegah datangnya penyakit. Sekian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.

Baca Juga:   Pertanyaan Malaikat Terhadap Nur Muhammad SAW

Share artikel ini

Recommended For You

Tulis Komentar