Reading Time: 3 minutes
Penulis : Mubin
NgajiGalileo – Ketika mendengar kata desa, hampir semua orang di negeri ini mengenal dan bahkan sangat familiar untuk dibincangkan, tidak melulu menjadi pembicaraan sekolompok elit negeri, seperti para akademisi, politisi serta pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
Perbincangan santai ditemani beberapa cangkir kopi disudut-sudut warung kopi khas pedesaan pun tidak mau ketinggalan membincang topik ini, setidaknya itulah selayang pandang desa, tentu Anda juga sangat familiar dengan kata itu.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Desa, yang dalam hal ini adalah pemerintah desa dengan kewenangannya tentu mempunyai tugas dan tanggungjawab menurut peraturan perundang-undangan. Secara umum kewenangan desa tertuang dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa pada Bab IV.
Dalam hal kewenangan penugasan yang diberikan dari pemerintah kepada desa di jelaskan pada Undang-undang Desa pasal 22 ayat (1) “Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”. ayat (2) “Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya”.
Pembahasan akan lebih menarik jika membahas tentang biaya yang ditimbulkan dari penugasan tersebut, secara ringkas biaya yang diberikan dan atau yang diterima oleh pemerintah desa akan dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan desa.
Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa ( Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 71).
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. (Permendagri 113 tahun 2014 Pasal I ayat 6 ).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. ( Permendagri 113 tahun 2014 Pasal I ayat 8 ).
Secara garis besar pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya tertuang dalam dokumen APBDesa, dokumen ini menjabarkan beberapa hal sebagai berikut :
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa Adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Pendapatan desa meliputi :
- Pendapatan Asli Desa ( PADesa ) bersumber dari Hasil Aset Desa, Hasil Usaha, Swadaya, Partisipasi serta Gotong royong dan pendapatan asli desa lainnya.
- Dana Transfer, dana ini meliputi : Dana Desa (DD), Bagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
- Pendapatan lainya meliputi hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, serta pendapatan desa lainnya yang sah.
Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Belanja desa meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Belanja Tak Terduga.
Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang terdiri atas jenis belanja Pegawai, Barang, Jasa dan Modal.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayan desa meliputi :
- Penerimaan Pembiayaan mencakup Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan dan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
- Pengeluaran Pembiayaan mencakup Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal Desa.
Pemahaman tentang keuangan desa oleh seluruh lapisan masyarakat menjadi hal yang sangat penting hal ini sesuai asas-asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Referensi :
- Undang-Undang No. 06 Tahun 2014
- Permendagri 113 Tahun 2014