Ngaji Hukum: Pengertian Hukum Pidana

Share artikel ini

Reading Time: 2 minutes

Hukum pidana tidak terlepas dari batas-batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum pidana mengandung pengertian bahwa segala bentuk larangan atau pelanggaran yang apabila dilakukan maka dapat dikenai pidana oleh undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) yaitu: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Pengertian hukum pidana menurut ahli

Batas-batas yang telah ditetapkan dalam hukum pidana merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku dari hukum pidana itu sendiri. Berpijak dari kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, maka secara garis besar hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan tentang : (Adami Chazawi, 2002)

1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (Straf) bagi yang melanggar larangan itu;

Baca Juga:   Dana Desa Pertahanan Terakhir Pandemi Covid-19?

2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelangggar untuk dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya;

3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat kelengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan hatus dilakukan oleh tersangka/terdakwah pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.

Batasan di atas merupakan cakupan umum dalam mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keilmuan. Tentunya batasan tersebut masih terdapat banyak kekurangan, terutama dalam menyangkut hal-hal yang spesifik terkait hukum pidana.

Baca Juga:   Nyanyi Sunyi Seorang Bisu

Sedangkan, Moeljatno mengungkapkan bahwa makna hukum pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : (Moeljatno, 1985)

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Rumusan Moeljatno terkait hukum pidana di atas menjelaskan tentang bagaimana menentukan pertanggungjawaban tindak pidana berikut proses objektif dari makna hukum pidana.

Baca Juga:   Bebas DARI Belenggu, Ini Dia Kata-kata Bijak dari Sang Pencerah Kebebasan

Dalam menentukan dasar-dasar dan aturan-aturan hukum pidana tentunya berpijak pada dua aspek yakni hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil biasanya disebut juga dengan “hukum pidana”, dan hukum pidana formil biasanya disebut dengan “hukum acara pidana”.

Hukum pidana materil dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang apa, siapa dan bagimana suatu perbuatan dapat dipidana. Sedangkan hukum pidana formil dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana hukum pidana materil dapat dipertahankan. (Arthur)

Referensi

  • Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 2.
  • Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm. 1.

Share artikel ini

Recommended For You

Tulis Komentar